Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Ini Alasannya
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.
Sebelumnya, Firli melayangkan gugatan praperadilan kedua terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Fahri Bachmid, kuasa hukum Firli Bahuri, mengungkapkan alasan pencabutan gugatan praperadilan kedua, yakni pertimbangan teknis serta substansial dari materi permohonan telah dikonstruksikan serta diajukan sebelumnya.
"Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (26/1).
Fahri juga menambahkan pihaknya akan memperkaya materi praperadilan sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum kliennya, Firli Bahuri.
"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri, " katanya.
Ketika ditanyakan soal kemungkinan pihaknya akan mengajukan praperadilan baru setelah materi hukum dan substansi lainnya dilengkapi, Fahri akan mempertimbangkan. "Kami akan mempertimbangkan beberapa aspek serta variabel," katanya.
Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, mencabut gugatan praperadilan kedua atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan SYL. Ini alasannya.
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Gayus Ike
- 4 Anggota IM57 Daftar Capim KPK, Ini Daftar Namanya
- Irjen Karyoto Tegaskan Polda Metro Jaya Bakal Menuntaskan Berkas Firli Bahuri
- SYL Mengaku Beri Firli Rp 1,3 Miliar, Irjen Karyoto Merespons Begini